Analisis Segi Filosofis Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Analisis Jurnal : Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Seperti
yang sudah kita ketahui bersama sektor pajak merupakan sumber utama pemasukan
penerimaan negara,dana pajak tentunya sangat mendukung pemerintah dalam
melaksanakan pemerintahan di suatu negara,dalam pembahasan kali ini saya akan
melakukan analisis filosofis dari sebuah jurnal yang berjudul “Pengaturan
Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia”. Analisis ini akan
meninjau dasar dan juga faktor-faktor penyebab adanya pengaturan perpajakan
daerah yang ada di dalam system hukum pajak di Indonesia.
Berdasarkan
jurnal tersebut terlampir beberapa point penting yang dapat kita simpulkan
sebagai dasar dasar juga factor adanya pengarturan perpajakan di daerah yang
terdapat di dalam system hukum pajak di Indonesia,mulanya dikatakan menurut
berbagai teori dasar pembenaran negara memungut pajak ialah sebagai
berikut,yang pertama ada teori asuransi,teori kepentingan,teori bakti,teori
daya beli,dan yang terakhir teori daya pikui.
Dikatakan
pula di dalamnya bahwa Indonesia sendiri mempergunakan Pembukaan UUD 1945 alinea
ke IV dan Pasal 23A UUD 1945,sebagai landasan filosofis pemungutan pajak.Lebih
jelasnya terdapat pada beberapa tujuan di dalam alinea ke IV di dala UUD 1945
seperti memajukan kesejahteraan umum.Maka dari itu di dalam membantu mewujudkan
tujuan suatu negara diperlukan dukungan dana yang tidak sedikit,salah satu cara
pemenuhan dana tersebut tentulah dengan pemungutan pajak.Pembayaran pajak yang
dilakukan oleh rakyat merupakan hak rakyat kepada negara.
Pasal 23A UUD 1945 yang diberlakukan
oleh negara merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban dalam membuat hukum pajak yang berpedoman pada system
hukum nasional yang berlaku di Indonesia,yang dimaksud dengan sistem hukum
pajak Indonesia iaiah sistem hukum dibidang perpajakan yang dibuat menurut
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lain
yang dipergunakan sebagai dasar hukum pengaturan bidang perpajakan di
Indonesia.
Di dalam jurnal disebutkan bahwa pengaturan
perpajakan daerah di Indonesia selama ini berpedoman pada dua kaedah yaitu
kaedah sentral (central norm) maupun kaedah local (local norm). Kaedah sentral
(central norm) dalam pengaturan perpajakan daerah dapat dibedakan menjadi dua,
iaIah:
(1) Peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah,
meliputi :a). Undang-Undang Nomor I Tahun 1957. b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974. c). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. d). Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
(2) Peraturan perundang-undangan pajak dan retribusi
daerah. meliputi a). Undang Undang Nomor 111 Drt /1957. b). Undang Undang Nomor
18Tahun 1997. c). Undang Undang Nomor 34Tahun 2000.
Kaedah lokal (local norm) dalam
pengaturan perpajakan daerah menggunakan Peraturan Daerah yang dibuat dan
diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Substansi peraturan
perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat lepas dari
pengaruh karakter peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah. Seperti
yang dikatakan oleh Moh. Mahfud, konfigurasi politik tertentu menyebabkan
lahirnya produk hukum dengan karakter tertentu pula.
Faktor
selanjutnya selain sebagai perwujudan kewajiban oleh negara dalam mensejahterakan
bangsa,pemenuhan dana dalam melaksanakan pemerintahan dalam adanya pengaturan perpajakan daerah yang ada di system
hukum pajak di Indonesia tentunya juga sebagai sumber pendapatan pemerintah
daerah,mengapa dapat dikatakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah
karena dari pembagian asal penerimaan pendapatan daerah ketiganya berasal dari
pemungutan pajak,disebutkan di dalam jurnal sebagai berikut yang pertama berasal
dari pembagian hasil pajak-pajak yang dikenakan atau dipungut oleh pemerintah
pusat, kedua berasal dari pungutan tambahan (opsen) atas suatu pajak yang
dipungut atau dikumpulkan oleh pemerintah pusat, yang ketiga berasal dari pajak
yang diatur dan dikumpulkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi dasar serta penyebab adanya pengaturan perpajakan daerah yang ada di dalam sistem hukum pajak yang diberlakukan di Indonesia.
Baca Juga :
Analisis Segi Sosiologis Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Analisis Segi Historis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Analisis Segi Ekonomi Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Komentar
Posting Komentar