Analisis Segi Filosofis Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Jurnal : Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Seperti yang sudah kita ketahui bersama sektor pajak merupakan sumber utama pemasukan penerimaan negara,dana pajak tentunya sangat mendukung pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan di suatu negara,dalam pembahasan kali ini saya akan melakukan analisis filosofis dari sebuah jurnal yang berjudul “Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia”. Analisis ini akan meninjau dasar dan juga faktor-faktor penyebab adanya pengaturan perpajakan daerah yang ada di dalam system hukum pajak di Indonesia.

Berdasarkan jurnal tersebut terlampir beberapa point penting yang dapat kita simpulkan sebagai dasar dasar juga factor adanya pengarturan perpajakan di daerah yang terdapat di dalam system hukum pajak di Indonesia,mulanya dikatakan menurut berbagai teori dasar pembenaran negara memungut pajak ialah sebagai berikut,yang pertama ada teori asuransi,teori kepentingan,teori bakti,teori daya beli,dan yang terakhir teori daya pikui.

Dikatakan pula di dalamnya bahwa Indonesia sendiri mempergunakan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dan Pasal 23A UUD 1945,sebagai landasan filosofis pemungutan pajak.Lebih jelasnya terdapat pada beberapa tujuan di dalam alinea ke IV di dala UUD 1945 seperti memajukan kesejahteraan umum.Maka dari itu di dalam membantu mewujudkan tujuan suatu negara diperlukan dukungan dana yang tidak sedikit,salah satu cara pemenuhan dana tersebut tentulah dengan pemungutan pajak.Pembayaran pajak yang dilakukan oleh rakyat merupakan hak rakyat kepada negara.

Pasal 23A UUD 1945 yang diberlakukan oleh negara merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban dalam  membuat hukum pajak yang berpedoman pada system hukum nasional yang berlaku di Indonesia,yang dimaksud dengan sistem hukum pajak Indonesia iaiah sistem hukum dibidang perpajakan yang dibuat menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lain yang dipergunakan sebagai dasar hukum pengaturan bidang perpajakan di Indonesia.

Di dalam jurnal disebutkan bahwa pengaturan perpajakan daerah di Indonesia selama ini berpedoman pada dua kaedah yaitu kaedah sentral (central norm) maupun kaedah local (local norm). Kaedah sentral (central norm) dalam pengaturan perpajakan daerah dapat dibedakan menjadi dua, iaIah:

(1) Peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah, meliputi :a). Undang-Undang Nomor I Tahun 1957. b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. c). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. d). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

(2) Peraturan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah. meliputi a). Undang Undang Nomor 111 Drt /1957. b). Undang Undang Nomor 18Tahun 1997. c). Undang Undang Nomor 34Tahun 2000.

Kaedah lokal (local norm) dalam pengaturan perpajakan daerah menggunakan Peraturan Daerah yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Substansi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat lepas dari pengaruh karakter peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah. Seperti yang dikatakan oleh Moh. Mahfud, konfigurasi politik tertentu menyebabkan lahirnya produk hukum dengan karakter tertentu pula.

Faktor selanjutnya selain sebagai perwujudan kewajiban oleh negara dalam mensejahterakan bangsa,pemenuhan dana dalam melaksanakan pemerintahan dalam adanya pengaturan perpajakan daerah yang ada di system hukum pajak di Indonesia tentunya juga sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah,mengapa dapat dikatakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah karena dari pembagian asal penerimaan pendapatan daerah ketiganya berasal dari pemungutan pajak,disebutkan di dalam jurnal sebagai berikut yang pertama berasal dari pembagian hasil pajak-pajak yang dikenakan atau dipungut oleh pemerintah pusat, kedua berasal dari pungutan tambahan (opsen) atas suatu pajak yang dipungut atau dikumpulkan oleh pemerintah pusat, yang ketiga berasal dari pajak yang diatur dan dikumpulkan oleh pemerintah daerah sendiri.

Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi dasar serta penyebab adanya pengaturan perpajakan daerah yang ada di dalam sistem hukum pajak yang diberlakukan di Indonesia.


Baca Juga :

Analisis Segi Sosiologis Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Historis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Ekonomi Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Komentar